Tag Archives: #hasto kristiyanto

KPK Ambil Langkah Baru Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah baru dalam upaya penyelesaian kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini dilakukan setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan tidak terbukti merintangi proses penyidikan yang sempat dikaitkan dengannya.

Putusan hukum tersebut membawa angin segar bagi Hasto, namun tidak menyurutkan semangat KPK untuk tetap melanjutkan pengejaran terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa fokus utama lembaga saat ini adalah memburu keberadaan Harun dan menuntaskan proses hukum yang tertunda sejak tahun 2020.

Langkah lanjutan yang dirancang KPK termasuk memperbarui red notice melalui interpol, menjalin kerja sama intelijen dengan negara-negara sahabat, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan Harun. Penyidik KPK juga telah mengantongi sejumlah informasi baru dari hasil penyelidikan sebelumnya.

Meski nama Hasto sempat disebut-sebut, hasil penyidikan tidak menemukan cukup bukti bahwa ia secara aktif menghalangi proses hukum. Hal ini disampaikan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers, sekaligus menegaskan komitmen lembaga terhadap asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati hasil penyidikan dan memastikan bahwa tidak ada proses yang akan dihentikan. Kasus ini tetap berjalan dengan prioritas tinggi,” ujar juru bicara KPK.

Kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik karena keterkaitannya dengan dugaan suap terhadap Komisioner KPU. Meskipun sejumlah pihak telah dijatuhi vonis, keberadaan Harun yang belum terdeteksi masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dengan langkah strategis yang diperkuat dan keterbukaan terhadap pengawasan publik, KPK berharap penyelesaian kasus Harun Masiku dapat segera tercapai. Masyarakat pun diimbau untuk turut memberikan informasi apabila memiliki data yang relevan.

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW

JAKARTA — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada 25 Juli 2025, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan korupsi berupa suap sebesar Rp 400 juta untuk memperoleh kursi legislatif dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan uang suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sehingga hakim menyimpulkan tindak pidana telah terjadi “secara sah dan meyakinkan” Namun putusan menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sehingga dakwaan obstruction of justice dibatalkan.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyebutkan bahwa Hasto terbukti bersalah memberikan suap, meski tuntutan awal mencapai 7 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa dan tanggung jawab keluarga sebagai alasan pengurangan hukuman. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hasto sendiri mengklaim telah mengetahui informasi soal besaran hukuman sejak April 2025 dan menyampaikan bahwa ia telah mendaftar kuliah hukum pada Juni 2025 sebagai langkah persiapan menghadapi proses hukum dan risiko politik kasus ini.

KPK menyebut masih akan mengevaluasi kemungkinan banding setelah mendapatkan salinan putusan lengkap dari pengadilan.