Tag Archives: #direktorat jendral pajak

Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari DJP

Jakarta, 24 Juli 2025 – Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa amplop kondangan kena pajak. Isu ini menyebar cepat dan memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama mereka yang sering menghadiri acara pernikahan.

Kabar tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak atas setiap amplop berisi uang yang diberikan tamu undangan dalam acara pernikahan. Tak sedikit warganet yang mengeluhkan kebijakan ini karena dinilai memberatkan dan mengada-ada.

Menanggapi kabar tersebut, pihak DJP akhirnya buka suara. Melalui akun media sosial resminya, DJP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Mereka menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengatur atau mewajibkan pajak atas amplop kondangan.

“Amplop kondangan adalah bentuk hadiah atau pemberian yang bersifat pribadi dan tidak bersifat komersial. Oleh karena itu, tidak dikenakan pajak,” tulis DJP dalam klarifikasinya.

Namun demikian, DJP menjelaskan bahwa apabila uang dari amplop kondangan dijadikan sumber penghasilan tetap, seperti pada event organizer yang bersifat usaha, barulah potensi pajak bisa muncul. Untuk kasus pribadi seperti pesta pernikahan biasa, masyarakat tidak perlu khawatir.

Pakar pajak dari Universitas Indonesia, Dr. Yulianti Prasetyo, juga menegaskan bahwa negara hanya mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersifat komersial dan berkelanjutan. “Kalau uang kondangan untuk pernikahan biasa, itu bukan objek pajak,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. DJP juga mengajak publik untuk memverifikasi berita pajak melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.