Pemerintah Berikan Remisi Imlek 2026 pada Momentum Hari Raya
Pemerintah memberikan Remisi Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Raya Imlek tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedepankan pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan bahwa remisi khusus pada momen keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemerintah secara aktif mengevaluasi perilaku, kedisiplinan, serta partisipasi mereka dalam program pembinaan sebelum menetapkan pengurangan masa hukuman.
Rincian Pengurangan Hukuman bagi 44 Penerima
Dari total 44 penerima Remisi Imlek 2026, sebanyak 43 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I dengan variasi masa pengurangan hukuman. Rinciannya, 11 orang menerima remisi selama 15 hari, 25 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 3 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 4 orang menerima remisi selama dua bulan.
Selain itu, satu orang Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan sistem seleksi yang ketat dan terukur dalam menentukan besaran remisi, sesuai tingkat kepatuhan dan hasil pembinaan masing-masing warga binaan.
Menteri Imipas Tegaskan Makna Remisi Khusus Imlek
Menteri Imipas menegaskan bahwa Remisi Imlek 2026 bukan hanya bentuk pengurangan hukuman administratif. Ia menyampaikan bahwa negara memberikan penghormatan kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Menurutnya, remisi dan PMP menjadi instrumen penting untuk memotivasi warga binaan agar terus meningkatkan perilaku positif.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal mental dan sikap yang lebih baik. Dengan pendekatan pembinaan yang aktif, pemerintah ingin memastikan proses reintegrasi sosial berjalan lebih efektif.
Remisi sebagai Bagian dari Sistem Pemasyarakatan Modern
Melalui Remisi Imlek 2026, pemerintah memperlihatkan konsistensi dalam menerapkan sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan. Remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan lapas yang kondusif dan berorientasi pada perubahan.
Momentum Imlek menjadi simbol harapan baru, termasuk bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat semangat transformasi pribadi serta mempercepat proses integrasi kembali ke tengah masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab.
👁 642 kali
👁 774 kali
👁 939 kali
👁 825 kali
👁️ Dilihat 6 kali




