Kronologi Kasus Manipulasi Saham oleh Influencer BVN
Kasus yang berujung pada OJK Denda Belvin Tannadi bermula dari temuan aktivitas transaksi tidak wajar pada sejumlah saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan mendalam setelah menerima indikasi adanya praktik penggorengan saham yang melibatkan promosi masif melalui media sosial.
Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menciptakan persepsi menyesatkan di kalangan investor ritel. Regulator kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada pihak yang terbukti melanggar.
Skema Saham Gorengan dan Dugaan Peran Belvin Tannadi
Praktik saham gorengan biasanya dilakukan dengan menaikkan harga saham tertentu melalui promosi agresif, lalu menjualnya saat harga melonjak tajam. Skema ini sering memanfaatkan pengaruh figur publik atau influencer untuk menarik minat investor pemula.
Dalam kasus ini, Belvin Tannadi yang dikenal aktif membahas saham di platform digital diduga turut berperan dalam penyebaran informasi yang memicu lonjakan harga tidak wajar. OJK menilai tindakan tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi serta berpotensi merugikan masyarakat.
Rincian Sanksi dan Besaran Denda dari OJK
Sebagai bentuk penegakan hukum di sektor pasar modal, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Selain itu, regulator juga mengenakan sanksi kepada pihak lain dengan total denda mencapai Rp5,7 miliar dalam rangkaian kasus serupa.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi, analisis transaksi, serta pengumpulan bukti yang komprehensif. OJK berharap sanksi tegas ini memberikan efek jera dan memperkuat disiplin pelaku pasar.
Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Investor
Kasus manipulasi saham yang menyeret nama influencer ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor ritel. Banyak pihak menilai bahwa literasi keuangan menjadi faktor penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh rekomendasi tanpa analisis fundamental yang kuat.
OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar dan melindungi investor dari praktik curang. Regulator juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi investasi serta selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak pihak yang memberikan rekomendasi saham.
👁 800 kali
👁 857 kali
👁 977 kali
👁 961 kali
👁️ Dilihat 15 kali




