Lapor Pajak Pakai Coretax Mulai 1 Januari 2026

Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Coretax 2026

Lapor Pajak Pakai Coretax Mulai 1 Januari 2026 Jadi Ketentuan Baru

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan lapor pajak pakai Coretax mulai 1 Januari 2026 sebagai bagian dari transformasi digital sistem perpajakan nasional. Coretax dikembangkan untuk menggantikan sistem lama agar pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan dalam satu platform terpadu, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak. Oleh karena itu, pemahaman awal mengenai Coretax sangat penting agar proses pelaporan pajak tidak mengalami kendala di masa transisi.

Peran Coretax dalam Transformasi Digital Perpajakan

Implementasi Coretax memperkuat pengawasan dan akurasi data perpajakan secara nasional. Sistem ini secara aktif menghubungkan data wajib pajak dengan berbagai instansi terkait, sehingga risiko kesalahan pelaporan dapat ditekan. Selain itu, penggunaan Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan responsif. Dengan demikian, lapor pajak pakai Coretax mulai 1 Januari 2026 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis menuju sistem pajak yang modern dan berbasis data.

Aktivasi Akun Coretax sebagai Langkah Wajib

Aktivasi Akun Coretax sebagai Langkah Wajib

Sebelum dapat menggunakan layanan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax. Proses ini meliputi verifikasi identitas, validasi data NPWP, serta sinkronisasi informasi usaha atau pekerjaan. Aktivasi akun Coretax menjadi tahap krusial karena tanpa akun aktif, wajib pajak tidak dapat mengakses fitur pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun sejak dini guna menghindari antrean dan kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Tindak Lanjut Konsultasi Teknis Ditjen Pajak

Sebagai tindak lanjut konsultasi teknis dari Ditjen Pajak, pemerintah menyediakan berbagai kanal edukasi Coretax. Wajib pajak dapat mengikuti sosialisasi, bimbingan teknis, hingga konsultasi daring maupun luring. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pengguna memahami alur penggunaan Coretax secara menyeluruh. Selain itu, konsultasi teknis membantu wajib pajak menyesuaikan sistem administrasi internal agar selaras dengan platform Coretax yang baru.

Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Coretax 2026

Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Coretax 2026

Menghadapi kewajiban lapor pajak pakai Coretax mulai 1 Januari 2026, wajib pajak perlu melakukan persiapan sejak sekarang. Mulailah dengan memeriksa kelengkapan data perpajakan, mengaktifkan akun Coretax, serta mengikuti panduan resmi dari Ditjen Pajak. Dengan persiapan yang matang, proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Pada akhirnya, penerapan Coretax diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

👁 421 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 485 kali

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 570 kali

-5%
Original price was: Rp500.000.Current price is: Rp475.000.

👁 384 kali

👁️ Dilihat 29 kali