Kejagung Tetapkan Pegawai Pajak Tersangka Kasus TPL
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Pegawai Pajak Tersangka Kasus TPL tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan proses pemeriksaan pajak perusahaan. Penyidik juga menduga perkara ini berkaitan dengan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi. Berdasarkan hasil sementara penyidikan, kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Namun, tim auditor masih menghitung nilai kerugian secara resmi sehingga angka tersebut masih dapat berubah.
Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp
Penyidik Kejagung menduga PT TPL melakukan praktik underinvoicing dalam transaksi ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi. Praktik tersebut diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Selain itu, penyidik menemukan dugaan perubahan klasifikasi produk dalam dokumen ekspor. Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar disebut sebagai dissolving pulp atau High Alpha Pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi dan kewajiban pajak perusahaan. Selanjutnya, penerimaan pajak yang masuk ke negara diduga menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Penyidik kini terus menelusuri dokumen dan transaksi untuk mengungkap rangkaian dugaan tersebut.
Peran BP dan SR dalam Pemeriksaan Pajak
BP dan SR diduga memiliki peran dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun pajak tertentu. BP disebut bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada 2020 dan 2023. Sementara itu, SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024. Menurut penyidik, keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan sesuai ketentuan pemeriksaan. Mereka juga diduga tidak melakukan review terhadap kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan berdasarkan program audit yang telah disusun. Lebih lanjut, Kejagung menduga kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak terkait atas tindakan tersebut. Karena itu, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik Periksa Lebih dari 111 Saksi
Selain menetapkan dua tersangka, Kejagung terus memperluas pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Hingga akhir Agustus 2026, penyidik Jampidsus disebut telah memeriksa lebih dari 111 saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Pemeriksaan mencakup pihak perusahaan, auditor independen, perbankan, serta sejumlah pejabat pemerintah. Penyidik juga memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan untuk mendalami aspek perizinan, produksi, klasifikasi produk, dan kegiatan ekspor pulp. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap pihak perbankan dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan transaksi perusahaan dan entitas afiliasi. Dengan pemeriksaan lintas pihak tersebut, Kejagung berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan skema transfer pricing yang berlangsung dalam periode panjang.
Kemenkeu Dukung Proses Hukum Kejagung
Kementerian Keuangan menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap dua pegawai DJP tersebut. Kedua pegawai juga dibebastugaskan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Di sisi lain, manajemen PT TPL menyatakan menghormati proses hukum dan melakukan pendalaman serta verifikasi informasi internal terkait perkara tersebut. Hingga akhir Agustus 2026, penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara sekitar Rp2 triliun masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor. Oleh karena itu, publik masih menunggu perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Pegawai Pajak Tersangka Kasus TPL menjadi bagian penting dari pengusutan perkara ini. Selanjutnya, Kejagung perlu mengungkap seluruh rangkaian transaksi, pihak yang terlibat, serta mekanisme yang diduga menyebabkan penerimaan negara berkurang.
👁 3443 kali
👁 2375 kali
👁 2412 kali
👁 3044 kali
👁️ Dilihat 14 kali




