Garuda Indonesia soal Pemberhentian Sementara Direktur Niaga

Operasional dan Layanan Tetap Berjalan Normal. Nasib Reza Aulia Ditentukan Melalui RUPS

Garuda Indonesia Jelaskan Pemberhentian Direktur Niaga

Garuda Indonesia buka suara mengenai pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga. Manajemen menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penataan susunan pengurus perusahaan. Karena itu, perseroan menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan informasi mengenai tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Penjelasan tersebut disampaikan Garuda Indonesia melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dengan demikian, perusahaan meminta publik melihat perubahan tersebut dalam konteks kebutuhan organisasi dan mekanisme tata kelola yang berlaku.

Perubahan Manajemen Mengacu Usulan BP BUMN

Garuda Indonesia menjelaskan perubahan susunan pengurus mengacu pada usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat tersebut berkaitan dengan penataan susunan anggota Direksi Perseroan. Selanjutnya, Dewan Komisaris menetapkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim sebagai Direktur Niaga mulai 14 Agustus 2026. Menurut perseroan, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan. Oleh sebab itu, manajemen menilai perubahan tersebut sebagai bagian dari proses organisasi yang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Garuda Indonesia : Perubahan Manajemen Mengacu Usulan BP BUMN

Garuda Indonesia Bantah Ada Pelanggaran GCG

Manajemen Garuda Indonesia juga menegaskan tidak memiliki informasi mengenai peristiwa atau kondisi material lain yang menjadi latar belakang pemberhentian sementara tersebut. Perseroan menyatakan keputusan itu tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maupun tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip GCG. Sebelum pemberhentian sementara berlaku, Reza tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Niaga hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola perusahaan. Sementara itu, Garuda memastikan koordinasi antarjajaran manajemen tetap berjalan secara profesional. Perusahaan juga menepis spekulasi mengenai adanya persoalan lain di balik perubahan tersebut. Dengan penjelasan ini, perseroan berupaya memberikan kepastian kepada pemegang saham, investor, mitra usaha, dan masyarakat.

Operasional dan Layanan Tetap Berjalan Normal

Meskipun posisi Direktur Niaga mengalami perubahan sementara, Garuda Indonesia memastikan kegiatan operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada penumpang dan agenda bisnis perusahaan juga terus berlangsung tanpa gangguan langsung akibat keputusan tersebut. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi komersial, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal. Garuda menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris mengenai penetapan tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan fungsi komersial tetap berjalan selama proses penentuan status Direktur Niaga berlangsung.

Operasional dan Layanan Tetap Berjalan Normal. Nasib Reza Aulia Ditentukan Melalui RUPS

Nasib Reza Aulia Ditentukan Melalui RUPS

Status pemberhentian Reza Aulia Hakim saat ini masih bersifat sementara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Garuda Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan. RUPS nantinya akan menentukan apakah keputusan tersebut dicabut atau diperkuat menjadi pemberhentian tetap. Jika RUPS menguatkan keputusan tersebut, Reza akan diberhentikan secara permanen dari jajaran Direksi. Sebaliknya, apabila RUPS mencabut keputusan, status pemberhentian sementara dapat berakhir sesuai keputusan pemegang saham. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses tata kelola dan keputusan RUPS. Garuda Indonesia juga berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai perubahan manajemen tersebut.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3308 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2287 kali

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 3029 kali

-5%
Original price was: Rp1.000.000.Current price is: Rp950.000.

👁 2328 kali

👁️ Dilihat 8 kali