Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diamankan
Seorang pejabat Inspektorat Banda Aceh diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh. Petugas mengamankan pejabat eselon II tersebut bersama seorang pria non-ASN pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan. Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, pihak berwenang belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.
Wali Kota Banda Aceh Benarkan Penangkapan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan bahwa petugas mengamankan pejabat dari lingkungan Inspektorat. Ia menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Illiza mengaku belum mengetahui seluruh detail perkara karena saat penangkapan berlangsung dirinya berada di Batam. Karena itu, ia meminta informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Satpol PP. Pemerintah kota masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Kasus pejabat Inspektorat Banda Aceh tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan. Petugas perlu memeriksa keterangan pihak yang diamankan serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut. Dengan demikian, belum ada keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan. Pemerintah Kota Banda Aceh juga belum menyampaikan hasil penyidikan secara lengkap kepada publik. Proses tersebut penting agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Illiza menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh akan menerapkan penegakan hukum tanpa tebang pilih. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melanggar aturan harus menjalani proses sesuai ketentuan hukum. Sikap tersebut juga berlaku bagi pejabat pemerintahan. Pemko Banda Aceh menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan yang diperlukan.
Belum Ada Keputusan soal Status Kepegawaian
Hingga kini, belum ada keputusan mengenai status kepegawaian pejabat tersebut. Illiza menjelaskan bahwa kewenangan terkait kepegawaian aparatur sipil negara memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, wali kota tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi pemecatan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Pemerintah akan menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum terlebih dahulu. Perkembangan kasus pejabat Inspektorat Banda Aceh ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta keputusan lembaga yang berwenang. Masyarakat pun diharapkan menunggu informasi resmi agar tidak muncul kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
👁 3265 kali
👁 1986 kali
👁 2015 kali
👁 2255 kali
👁️ Dilihat 13 kali




