Kecelakaan Maut di Jalan Merdeka
Kasus Mahasiswa Tabrak Polisi di Bandung terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Kecelakaan tersebut berlangsung di Jalan Merdeka, tepat di depan El Royale, Kota Bandung. Saat itu, Aiptu Asep Suhara sedang mengendarai sepeda motor setelah mengikuti patroli gabungan.
Kemudian, sebuah mobil yang dikemudikan mahasiswa berinisial A melaju di kawasan tersebut. Kendaraan itu menabrak sepeda motor yang dikendarai Aiptu Asep. Akibat benturan keras, anggota Polrestabes Bandung tersebut meninggal dunia. Peristiwa ini selanjutnya masuk dalam penyelidikan polisi.
Dua Prajurit TNI Berada di Mobil
Selain pengemudi, terdapat dua prajurit TNI di dalam mobil ketika kecelakaan terjadi. Keduanya diketahui berinisial Prada A dan Prada V. Namun, polisi memastikan mahasiswa A merupakan orang yang mengemudikan kendaraan saat insiden berlangsung.
Karena itu, kedua prajurit tersebut diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kejadian sebelum dan sesudah kecelakaan. Sementara itu, koordinasi dengan Polisi Militer juga dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol
Dalam penyelidikan, polisi menyebut mahasiswa A diduga mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Sebelum kejadian, A berada di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima bersama sejumlah rekannya. Setelah itu, ia meminjam mobil milik seorang anggota TNI untuk membeli rokok.
Perjalanan tersebut kemudian berakhir di Jalan Merdeka. Mobil yang dikendarai A menabrak Aiptu Asep hingga korban meninggal dunia. Setelah kecelakaan, kendaraan meninggalkan lokasi. Polisi pun menelusuri perjalanan mobil untuk mendapatkan gambaran kejadian secara utuh.
CCTV Bantu Ungkap Kasus
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik. Selain itu, penyidik melakukan Traffic Accident Analysis dan Scientific Crime Investigation. Langkah tersebut membantu polisi mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi di lokasi.
Hingga proses penyidikan berlangsung, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk kendaraan, STNK, pakaian tersangka, serta dokumentasi lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan mahasiswa A sebagai tersangka.
Proses Hukum Terus Berjalan
Setelah penetapan tersangka, proses hukum dilanjutkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka dapat menghadapi ancaman pidana hingga 12 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Di sisi lain, TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Aiptu Asep Suhara. Pemeriksaan terhadap dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil juga tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Aiptu Asep telah dimakamkan di wilayah Gumuruh, Kota Bandung. Ia meninggalkan seorang istri dan empat anak. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka serta pemeriksaan personel TNI akan menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh fakta kasus Mahasiswa Tabrak Polisi di Bandung.
👁 3235 kali
👁 2239 kali
👁 2159 kali
👁 1136 kali
👁️ Dilihat 12 kali




