Cek Fakta DPR Tolak RUU Perampasan Aset Jadi Perbincangan
Isu mengenai Cek Fakta DPR Tolak RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan viral di TikTok menyebut DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Narasi tersebut memicu beragam reaksi karena RUU ini selama ini dianggap sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Klaim bahwa DPR resmi menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, proses legislasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat perlu berhati-hati sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Cek Fakta DPR Tolak RUU Perampasan Aset Dibantah Baleg DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa kabar DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan hoaks. Ia menjelaskan RUU tersebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan DPR dengan nomor urut enam. Selain itu, penyusunan rancangan undang-undang tersebut kini berada di bawah Komisi III DPR RI. Karena itu, tidak pernah ada keputusan rapat paripurna yang menghapus atau membatalkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, Komisi III masih menggelar diskusi bersama akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi untuk menyempurnakan substansi aturan. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Cek Fakta DPR Tolak RUU Perampasan Aset Tidak Terbukti
Hasil penelusuran berbagai sumber menunjukkan narasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan konten palsu (fabricated content). Saat ini, pembahasan justru terus berlangsung melalui penyusunan naskah akademik dan serangkaian rapat dengar pendapat umum. Memang, perjalanan RUU Perampasan Aset telah berlangsung cukup panjang sejak era Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, hingga tahun 2026, RUU tersebut masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas. Dengan demikian, informasi yang menyebut DPR menghentikan pembahasan atau menolak permintaan Presiden Prabowo tidak sesuai dengan fakta. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya agar penyebaran hoaks dapat diminimalkan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset Mengedepankan Kehati-hatian
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi III DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Martin Tumbelaka, misalnya, mengingatkan agar regulasi baru tidak bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, DPR juga sedang mengkaji mekanisme penyitaan aset agar tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik. Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menjelaskan bahwa penerapan perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan sehingga tetap memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Kesimpulan Cek Fakta DPR Tolak RUU Perampasan Aset
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Faktanya, RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan saat ini terus dipersiapkan oleh Komisi III DPR melalui berbagai pembahasan bersama pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi hukum. Memang, proses penyusunannya berlangsung secara bertahap karena DPR ingin memastikan aturan yang dihasilkan efektif memberantas korupsi tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya mengandalkan informasi dari sumber resmi dan hasil cek fakta sebelum mempercayai maupun menyebarkan narasi yang belum terverifikasi. Dengan langkah tersebut, ruang penyebaran disinformasi dapat dipersempit sekaligus menjaga kualitas informasi yang diterima publik.
👁 2688 kali
👁 1933 kali
👁 2539 kali
👁 1834 kali
👁️ Dilihat 12 kali




