Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi, Cek Deadline Penukarannya

Aturan Resmi Penukaran dari Bank Indonesia

Kenali Uang Lama yang Sudah Tidak Berlaku

Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi menjadi informasi penting yang wajib dipahami masyarakat. Sejak awal kemerdekaan, Bank Indonesia terus menerbitkan uang sebagai alat pembayaran sah. Namun, seiring waktu, sejumlah uang lama telah dicabut dari peredaran sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk transaksi. Meski begitu, uang tersebut tidak langsung kehilangan nilai karena masih bisa ditukar dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek kembali koleksi uang lama yang dimiliki.


Aturan Resmi Penukaran dari Bank Indonesia

Bank Indonesia telah menetapkan aturan penukaran uang yang dicabut melalui Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat diberi waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran. Selain itu, kondisi fisik uang juga menjadi syarat penting. Jika uang logam masih memiliki ukuran lebih dari setengah dan cirinya dapat dikenali, maka penggantian dilakukan sesuai nominal. Sebaliknya, uang yang rusak berat tidak dapat ditukar. Aturan ini bertujuan memberikan keadilan bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama.

Aturan Resmi Penukaran dari Bank Indonesia

Daftar Uang Kertas dan Logam yang Dicabut

Berbagai uang lama dari tahun emisi berbeda telah resmi dicabut dari peredaran. Contohnya, uang kertas seperti Rp100 (1984), Rp10.000 (1985), Rp5.000 (1986), Rp1.000 (1987), dan Rp500 (1988) masih bisa ditukar hingga 24 September 2028 di kantor pusat BI. Selain itu, seri Dwikora tahun 1964 dengan pecahan kecil juga memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029. Untuk uang logam, pecahan Rp2 (1970) dan Rp10 dari beberapa tahun emisi juga termasuk dalam daftar. Bahkan, uang edisi khusus seperti URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI masih dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031.


Perhatikan Batas Waktu Penukaran

Setiap uang yang telah dicabut memiliki tenggat waktu berbeda. Misalnya, uang logam Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997 serta Rp1.000 tahun 1993 hanya bisa ditukar hingga 1 Desember 2033. Sementara itu, uang edisi khusus seperti Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI berlaku hingga 30 Agustus 2032. Bahkan, seri β€œFor The Children of The World” masih dapat ditukar sampai 31 Januari 2035. Dengan banyaknya variasi deadline, masyarakat sebaiknya tidak menunda proses penukaran agar tidak kehilangan nilai uang tersebut.

Perhatikan Batas Waktu Penukaran

Langkah Mudah Menukar Uang Lama di BI

Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi tetap bisa ditukar melalui Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk. Anda cukup datang ke kantor BI dengan membawa uang yang masih memenuhi syarat fisik. Pastikan juga Anda mengecek jadwal layanan agar proses berjalan lancar. Dengan mengikuti prosedur ini, uang lama yang Anda miliki bisa kembali memiliki nilai guna. Jadi, segera lakukan penukaran sebelum batas waktu habis agar tidak merugi.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

πŸ‘ 1513 kali

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

πŸ‘ 856 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

πŸ‘ 850 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

πŸ‘ 1367 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

πŸ‘ 997 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

πŸ‘ 1328 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

πŸ‘ 1803 kali

-5%
Original price was: Rp1.900.000.Current price is: Rp1.805.000.

πŸ‘ 1292 kali

πŸ‘οΈ Dilihat 10 kali