Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit

Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Kejaksaan Agung resmi menyatakan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Modus Korupsi Kredit

Iwan diduga menandatangani surat pengajuan kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng pada 2019, yang disebut telah “dikondisikan” agar mudah disetujui. Ia juga terindikasi terlibat dalam pengajuan kredit ke Bank BJB pada 2020 berdasarkan faktur diduga fiktif. Kasus ini merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Susul Kakak, Guncang Dinasti Sritex

Penetapan ini menjadi pukulan berat bagi dinasti bisnis Lukminto. Iwan mengikuti jejak kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Reaksi Iwan Kurniawan Lukminto

Iwan menyatakan bahwa penandatanganan dokumen kredit dilakukan atas perintah presiden direktur, bukan atas kemauan pribadi. Ia menegaskan tidak terlibat langsung secara sukarela.

Penyelidikan Berkembang

Jumlah tersangka kini mencapai 12 orang, termasuk petinggi Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, serta sejumlah pejabat internal Sritex. Penyidik kini mendalami apakah kredit yang diberikan dialihkan untuk utang atau aset non-produktif.


Ringkasan Cepat

AspekDetail
TersangkaIwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex
PeranWakil Dirut Sritex 2012–2023
ModusMenandatangani dokumen kredit “dikondisikan” pada Bank Jateng (2019) dan BJB (2020)
Kerugian NegaraLebih dari Rp 1 triliun
Total Tersangka12 orang termasuk pejabat bank dan perusahaan
Status HukumDitahan 20 hari di Rutan Salemba
Pembelaan IwanMenyatakan bertindak atas perintah atasan, tidak atas kehendak sendiri

Produk Terkait