Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi

Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Kopda Bazarsah

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah karena menembak tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. Majelis hakim mengungkapkan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum pidana umum dan militer. Keputusan ini memicu sorotan publik dan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pakar hukum.

Rangkaian Pasal yang Menjerat Pelaku

Majelis hakim menjelaskan bahwa Kopda Bazarsah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pelaku juga terlibat langsung dalam pengelolaan arena sabung ayam yang menjadi lokasi kejadian. Bukti-bukti di persidangan menguatkan keterlibatan pelaku pada semua dakwaan tersebut.

Pemecatan Tidak Hormat dari TNI AD

Selain hukuman mati, majelis hakim memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap Kopda Bazarsah dari dinas militer TNI AD. Pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga nama baik institusi. Keputusan ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh militer yang menilai tindakan pelaku telah merusak citra TNI.

Rencana Banding dari Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Kopda Bazarsah berencana mengajukan banding atas putusan ini. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati terlalu berat dan menekankan bahwa pelaku menembak dalam situasi yang dianggap sebagai pembelaan diri. Proses banding ini kemungkinan akan membawa kasus ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan jika diterima.

Keterlibatan dalam Perjudian Sabung Ayam

Penyidik mengungkapkan bahwa Kopda Bazarsah mengelola arena sabung ayam bersama Peltu Yun Hery Lubis. Keduanya menyediakan fasilitas taruhan dan memungut biaya dari setiap pertandingan. Aktivitas perjudian ini sudah berjalan lama dan mengundang perhatian aparat karena meresahkan masyarakat.

Suasana Tegang dalam Sidang

Sidang pembacaan putusan berlangsung tegang. Keluarga korban menunjukkan kesedihan mendalam dan mengungkapkan rasa kehilangan yang besar. Sebagian masyarakat yang hadir di persidangan juga mengungkapkan kemarahan terhadap tindakan pelaku. Aparat keamanan memperketat penjagaan selama proses sidang berlangsung.

Tanggapan dari Pengamat Hukum

Pengamat hukum menilai putusan ini sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Mereka menyebutkan bahwa pelaku tidak hanya menyerang aparat kepolisian, tetapi juga merusak wibawa hukum di mata masyarakat. Kasus ini dianggap menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi penegakan hukum dengan kekerasan.

Produk Terkait

Tahap Lanjutan Proses Hukum

Proses hukum masih berlanjut. Pengadilan akan memproses permohonan banding jika diajukan secara resmi. Keputusan banding nantinya akan menentukan apakah hukuman mati tetap berlaku atau berubah menjadi hukuman lain. Publik terus memantau perkembangan kasus ini sebagai salah satu perkara pidana militer terbesar di tahun 2025.