Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Simak Sahabat Kael Leather Goods informasi penting mengenai waktu pelaporan dan cara melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 melalui aplikasi Coretax DJP.

Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT Tahunan harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Wajib Pajak diminta untuk melapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar menghindari denda atau sanksi.
-
Kael Leather Goods Leather Duffle Bag Manhattan Series
Rp2.000.000 -
Kael Leather Goods Leather Duffle Bag Rocky Series
Rp1.850.000
Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh 2025
Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Coretax adalah sistem administrasi pajak yang dikembangkan DJP untuk memudahkan proses pelaporan, pembayaran pajak, pemeriksaan, dan penagihan dalam satu platform.
Berikut adalah tiga tahap utama dalam pelaporan SPT melalui Coretax:
1. Tahap Pembuatan Draft SPT
Langkah pertama adalah login ke akun Coretax. Jika belum memiliki akun, Wajib Pajak harus membuat akun menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah login, pilih menu SPT/Tax Return dan klik Create Tax Return untuk membuat draft SPT.
2. Tahap Pengeditan Draft SPT
Setelah draft SPT dibuat, Anda akan mengisi formulir induk dan beberapa lampiran. Formulir induk terdiri dari 12 bagian yang sebagian terisi otomatis. Pastikan Anda memeriksa dan mengedit data yang terisi otomatis agar sesuai. Setelah itu, lengkapi lampiran yang diperlukan sesuai dengan jenis SPT yang dilaporkan.
3. Pengiriman SPT
Setelah draft SPT selesai dan data telah diperiksa, Anda bisa melanjutkan ke tahap pengiriman. Pilih metode pembayaran, apakah menggunakan saldo deposit atau Kode Billing, kemudian klik Pay and Submit untuk mengirim SPT. Setelah pengiriman, status SPT akan berubah menjadi Submitted Return Sheet dan Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bukti pelaporan.
Pentingnya Mematuhi Batas Waktu Pelaporan
Penting untuk memperhatikan batas waktu pelaporan, terutama jika terdapat status kurang bayar dalam draft SPT. Jika Anda mengalami hal ini, segera lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dalam waktu 7 hari setelah Kode Billing dibuat. Hal ini penting untuk menghindari denda atau sanksi yang dapat dikenakan.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Harta Orang Terkaya Dunia Amblas Rp1.700 T Gara-gara DeepSeek
-
Kael Leather Goods Leather Backpack Balveer Series
Rp1.850.000 -
Kael Leather Goods Leather Backpack Denali Series
Rp2.000.000 -
Kael Leather Goods Leather Backpack Ganesh Series
Rp2.000.000 -
Kael Leather Goods Leather Backpack Kingpeak Series
Rp2.000.000