Dua musisi ternama Indonesia, Agnez Mo dan Ahmad Dhani, terlibat dalam kisruh royalti lagu yang masih berlanjut. Masalah ini bermula pada Juni tahun lalu, ketika Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin. Akibatnya Sahabat Kael Leather Goods, sang pencipta lagu melaporkannya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Penyanyi wanita yang terakhir merilis lagu Party in Bali itu diketahui membawakan lagu tersebut sebanyak tiga kali dalam konsernya tanpa meminta izin resmi. Ari Bias pun memenangi gugatan atas pelanggaran tersebut, sehingga Agnez Mo diwajibkan membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar.
-
Kael Leather Goods Leather Sling Bag Pearland Series
Rp1.000.000 -
Kael Leather Goods Leather Sling Bag Austin Series
Rp1.000.000
Ahmad Dhani Ikut Berkomentar
Perselisihan semakin memanas ketika Ahmad Dhani turut angkat bicara. Sebagai musisi yang juga pernah menciptakan lagu untuk Agnez Mo, Ahmad Dhani menegaskan bahwa seorang penyanyi seharusnya memahami izin royalti sebelum menyanyikan sebuah lagu.
Ahmad Dhani bahkan membandingkan Agnez Mo dengan Ari Lasso, yang menurutnya lebih memahami aturan dan selalu bersedia membayar royalti sebagai bentuk penghormatan kepada pencipta lagu.
Klarifikasi Agnez Mo
Merespons berbagai komentar yang ditujukan kepadanya, Agnez Mo akhirnya memberikan klarifikasi melalui podcast bersama Deddy Corbuzier. Dalam podcast tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya telah berkecimpung di dunia musik sejak usia enam tahun.
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi oleh Ahmad Dhani dengan menyebutkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta baru diberlakukan pada 2014. Beberapa warganet menilai bahwa Ahmad Dhani hanya menafsirkan pernyataan Agnez Mo berdasarkan potongan video tanpa melihat keseluruhan konteksnya.
Perbedaan Mechanical Rights dan Performing Rights
Dalam unggahan selanjutnya, Ahmad Dhani meminta Agnez Mo memahami perbedaan antara mechanical rights dan performing rights.
“Kok belum bisa membedakan antara MECHANICAL RIGHTS dan PERFORMING RIGHTS. Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU Hak Cipta dibuat tahun 2014, neng,” tulis Ahmad Dhani di akun pribadinya @ahmaddhaniofficial.
Agnez Mo Tegas Menanggapi
Agnez Mo tidak tinggal diam dan menyinggung soal keserakahan dalam permasalahan hak cipta lagu. Dalam unggahan Instagram Stories, ia menyampaikan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez.
Kesimpulan
Perselisihan antara Agnez Mo dan Ahmad Dhani terkait royalti lagu terus berlanjut. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi para musisi tentang pentingnya memahami aturan hak cipta sebelum membawakan sebuah lagu. Bagaimanapun juga, transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini.
Baca Juga : Sinopsis Film Rumah Teteh: Story of Helena, Bikin Merinding!
-
Kael Leather Goods Leather Backpack Balveer Series
Original price was: Rp1.850.000.Rp1.757.500Current price is: Rp1.757.500. -
Kael Leather Goods Leather Backpack Denali Series
Original price was: Rp2.000.000.Rp1.900.000Current price is: Rp1.900.000. -
Kael Leather Goods Leather Backpack Ganesh Series
Original price was: Rp2.000.000.Rp1.900.000Current price is: Rp1.900.000. -
Kael Leather Goods Leather Backpack Oregon Series
Original price was: Rp2.000.000.Rp1.900.000Current price is: Rp1.900.000.